KTP untuk Anjing, Kebijakan Baru dari Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 9 Oktober 2018 19:02
   
Anjing - cesarsway.com

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kebijakan baru.

Kali ini, Pemprov DKI Jakarta membuat program berupa KTP yang diperuntukkan untuk anjing.

Dilansir dari TribunPontianak, kebijakan KTP untuk anjing merupakan program pemerintah dari Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN).

Sebelumnya Pergub DKI Nomor 199 tahun 2016 sudah mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pengawasan hewan rentan rabies serta pencegahan penanggulangan rabies di Jakarta.


Anjing (cesarsway.com)

Sebelumnya Pemprov sudah mempunyai peraturan tentangan hewan yang rentan terhadap rabies seperti pada Pergub DKI Nomor 199 Tahun 2016.

Pergub tersebut mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies di Jakarta.

Pemasangan chip ini dilakukan dengan cara disuntik pada anjing.

Setelah chip terpasang, dilakukan scan dan muncul kode atau angka yang terdaftar dalam catatan Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta.

Setelah proses pemasangan dan scan selesai, anjing mendapatkan identitas berupa kartu yang berisi tentang informasi hewan tersebut.

Informasi di dalam Kartu berupa nama, jenis kelamin, ras, nama pemilik beserta nomor telepon, alamat pemilik anjing, dan lengkap dengan fotonya.

Anjing Lucu (star2.com)

Pemprov DKI mempunyai 500 microchip yang menjadi target pertama.

Setelah itu penanaman chip dan identifikasi data binatang bisa diperoleh dengan membeli di klinik hewan di Jakarta dengan harga sekitar Rp350-400 ribu.

Kebijakan pemprov DKI ini tidak diberlakukan untuk semua anjing di seluruh DKI Jakarta.

Hanya anjing yang sering dibawa keluar atau yang diperjualbelikan yang harus memiliki chip dan data identitas.


Sumber
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==