Mahasiswa PTN Ini Transaksi Ekstasi Dengan Pengedar di Belanda, Pembayarannya Pakai Bitcoin

Kamis, 5 April 2018 09:22 WIB

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru press rilis penangkapan mahasiswa PTN di Kota Semarang edarkan ekstasi yang didatangkan dari Belanda, Rabu 4 April 2018 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng menghadirkan CPI.

Oknum mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro, Semarang ini dalam konferensi pers pengungkapan peredaran narkotika di kalangan mahasiswa di kantor BNNP Jalan Madukoro blok BB, Semarang, Rabu (4/4).

Mengenakan baju tahanan nomor empat, pemuda 22 tahun tersebut terlihat menggunakan masker sehingga hanya tampak terlihat mata dan keningnya.


CPI ditangkap Senin 26 Maret lalu di sebuah warung angkringan Jalan Tirto Usodo Timur Kelurahan Pedalangan, Banyumanik oleh tim Bidang Pemberantasan BNNP Jateng.

Dari tangan mahasiswa asal Bandung tersebut disita pil ekstasi jenis MDMA yang dikirim dari Belanda.

Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah amplop putih yang berisi sembilan butir pil.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru menjelaskan pengungkapan tersebut diawali dari informasi yang diberikan oleh Bea Cukai Tanjung Emas Semarang tentang adanya kiriman paket mencurigakan dari Belanda dengan alamat pengirim dan penerima tidak tertera jelas.

"Jadi ada kiriman paket yang tujuannya ke Semarang melalui kantor pos pada tanggal 12 Maret 2018

Dari situ tim bidang pemberantasan melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut dan melakukan pengawasan melekat kurang lebih selama 15 hari," terang Tri Agus.

Dari hasil pengawasan tersebut diketahui bahwa pil ekstasi diambil oleh CPI.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, 9 butir ekstasi tersebut dipesannya melalui dari web seharga Rp 800 ribu dengan metode pembayaran menggunakan bitcoin.

"Ternyata dari hasil penyidikan diketahui juga bahwa tersangka ini sebelumnya sekitar bulan Desember 2017 juga melakukan transaksi dengan cara yang sama," beber Tri Agus.

Jika melihat barang bukti, Tri Agus menyebut memang angkanya tidak terlalu besar.

Meski demikian ia menegaskan tangkapan kali ini menjadi bukti bahwa mahasiswa atau pelajar masih menjadi salah satu sasaran edar dari jaringan sindikat narkoba internasional.

"Pada tahun 2017, penyalahguna narkotika di kalangan mahasiswa atau pelajar di Jawa Tengah menyumbang sebanyak 27 % dari total 500 ribu penyalahguna yang kami data," tegasnya.

Sulit terdeteksi

Pengungkapan transaksi ekstasi oleh seorang mahasiswa dan pengedar dari Belanda dibongkar setelah adanya paket mencurigakan yang didapat oleh pihak bea cukai.

Dari hasil penyelidikan didapati transaksi tersebut menggunakan bitcoin, sebuah mata uang virtual.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Tjertja K A menyebutkan informasi awal memang didapatkan dari Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta.

"Paket ini dari Semarang, pengirimnya anonim, dilihat ternyata ke Semarang dari situ kami koordinasi dengan BNNP," jelasnya. Ia menjelaskan sulit untuk bisa melacak pengirim dari luar negeri.

Selain dalam resi pengiriman anonim, pembayaran melalui bitcoin juga bersifat sangat tertutup. Tidak diketahui siapa yang bertransaksi.

"Fokus kami terkait kejadian ini yang jelas akan memperketat lagi pemeriksaan barang masuk dari luar negeri, soalnya saat ini barang masuk dalam sehari juga banyak ada ratusan, kalau kami bongkar satu persatu kan nanti juga dapat komplain dari pelanggan," terang Tjertja.

Ia mengakui pengawasan akan semakin tidak mudah karena selain bandara pihaknya juga memantau akses dari laut.

"Yang jelas pengawasan memang harus diperketat karena ternyata sasarannya kampus. Mereka generasi emas kita. Ini bisa menjadi ancaman bagi kedaulatan bangsa Indonesia," pungkasnya.

Tangkap pengedar di Solo

Tak hanya meringkus seorang mahasiswa semester delapan, BNNP Jateng juga menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu yang beroperasi di Solo.

Pengedar berinisial SYT alias Pleweh (41) itu ditangkap di Laweyan, Kota Solo pada Sabtu (10/3/2018).

Dari tangan tersangka, BNNP Jateng menyita barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat lima gram.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru menuturkan, tersangka merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap juga oleh Satresnarkoba Polresta Surakarta.

"Dia ditangkap tahun 2012 lalu. Kini kami dari pihak BNNP Jateng meringkus kembali si SYT alias Pleweh," terang Tri Agus.

Menurutnya, tersangka bisa menghirup udara segar pada tahun 2016 lalu.

Namun atas kasus ini, SYT kembali ditahan dan akan dijerat pasal 114 dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun.(Val/gum)



Sumber
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==