Video Viral Pesta Pernikahan, Jalan Enggak Ditutup, Kendaraan Bebas Melintas Saat Acara

Diterbitkan 04.10, 27/07/2018


Pesta pernikahan di jalan umum, kendaraan bebas melintas

Sebuah video yang memperlihatkan pergelaran pesta pernikahan dengan pelaminan memakai jalan umum namun tidak diitutup beredar di media sosial.

Salah satunya dilihat GridOto.com dari akun Instagram @ragamsolo, Kamis, (26/7/2018).

Video ini sudah ditonton lebih dari 45.006 kali dan mendapatkan beragam komentar netizen.

Dalam video itu terlihat para tamu undangan yang sedang menikmati acara, ada yang minum dan makan.

Uniknya, saat pesta sedang berlangsung, terlihat kendaraan yang tetap melintas di jalan raya tersebut.

Diketahui, pesta pernikahan tersebut memakai halaman rumah dan pinggir jalan di seberang rumah pengantin.

Jadi tampak truk, mobil, dan motor melintas saat acara berlangsung tepat di tengah-tengah acara.

Namun sayang, tidak diketahui pasti kapan dan dimana peristiwa tersebut terjadi.

Para netizen pun meninggalkan beragam komentar, ada yang "takjub" dan mempertanyakan di mana peristiwa ini terjadi.

@widiastomogancar Keren nih, yg pnya hajat mentingin kepentingan umum dri pada kepentingan pribadi, semoga yg nikah langgeng sakinah mawadah warohmah

@sarasdevi17 mending2 gini patut dihargai yg pny hajat krn nyadar t4 nya jalanan umum. gak ngasal main tutup2 aja

@masyuzky Yg Jelas Salutt….. Krn tdk mengganggu lalulintas umum. Kalo di Sawahan Ngemplak boyolali. Jagong sukanya nutup jalan umum. Emang jalan milik siapa?

Wah, heboh juga ya sob acaranya.

Setiap kali ada kendaraan lewat mulai dari klakson dan asap knalpot jadi bonus juga tuh! Hehehe

Sebenarnya memakai jalan raya yang notabene milik umum untuk kepentingan pribadi seperti pesta pernikahan boleh engga sih?

Secara hukum diperbolehkan

Menggunakan jalan di depan rumah atau menutup sebagian akses jalan untuk menggelar acara yang bersifat pribadi secara hukum diperbolehkan, asal tahu aturan mainnya.

Hal itu berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 terutama pasal 127, 128 dan 129 itu mengatur tentang pengunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.

"Penggunaan jalan umum untuk kegiatn itu sebetulnya diizinkan, yang penting sesuai dengan prosedur," kata Kanit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota AKP Indira kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (16/7/2018).

Pada Pasal 127 ayat (1) dituliskan bahwa penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.

Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi untuk kegiatan lain, bisa dilakukan asal menyangkut kepentingan umum yang bersifat nasional.

Sementara untuk penggunaan jalan kabupaten, desa, dan kota, dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang besifat nasional atau besifat pribadi.

Namun jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut mengakibatkan penutupan, maka penggunaan diizinkan apabila pada wilayah tersebut ada jalan alternatif seperti yang diatur dalam Pasal 128.

"Selama itu ada izin dari kepolisian itu dibenarkan, karena ada dalam UU, tapi tata caranya tak hanya sampai disitu namun harus ada jalan alternatif yang tertera di pasal 128 yang mengakibatkan jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif," kata dia

"Jadi kalau jalan itu ditutup dan dipakai untuk kepentingan umum, harus ada jalan alternatif supaya masyarakat tidak terganggu," tegasnya.

Jadi lebih jelas kan Sob? Enggak asal tutup dan banyak yang harus diperhatikan. Selengkapnya video pesta pernikahan tersebut bisa disimak langsung di bawah ini…




Sumber
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==