Janji Bawa Syahrini di Sidang First Travel, Hotman Paris:Tidak Ada yang Ditutupi

Senin, 2 April 2018 07:09 WIB
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN


Penyanyi Syahrini (kiri) didampingi penasehat hukumnya, Hotman Paris Hutapea mendatangi Badan Reserse dan Kriminal (Barekrim) Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017). Mereka datang untuk menjelaskan keterkaitan Syahrini dengan First Travel. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Hotman Paris, Kuasa Hukum Syahrini mengatakan siap hadir bersama kliennya dalam persidangan bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (2/4/2018).

Hal itu disampaikan Hotman melalui postingan akun istagram miliknya @hotmanparisofficial pada Minggu (1/4/2018).


"Besok (hari ini) jam 9 pagi, Hotman dan Syahrini akan tampil di Pengadilan Nageri Depok," kata Hotman.

Kehadiran ini ditegaskan pengacara kondang ini terkait dengan kasus dugaan penipuan jemaah biro perjalanan umrah dan haji First Travel.


Baca: Hotman Paris Pastikan Syahrini Hadir sebagai Saksi Sidang Bos First Travel Hari Ini

"Hotman dan Syahrini akan tampil di Pengadilan Negeri Depok besok hari Senin jam 9 pagi dalam kasus First Travel," tambahnya.

Selain itu, dalam video tersebut, Hotman memastikan kliennya akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan sesuai dengan aturan hukum.

"Besok (hari ini Red) anda akan lihat. Tidak ada yang ditutupi. Dari segi hukum oke," lanjut Hotman.

Hari ini Syahrini terdaftar sebagai salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk tersangka Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

JPU menjadwalkan pemanggil terhadap dua orang sebagai saksi dipersidangan.

Sementara itu, JPU Tiazara Lenggogeni belum bisa mestikan apakah pelantun 'sesuatu' itu akan hadir dalam persidangan bos First Travel.

"Kami belum mendengarnya (datang atau tidak). Tapi kalau sudah konfirmasi melalui instagram iya baguslah," kata Tiazara saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/4/2018).

Lebih lanjut, Tiazara berharap Syahrini bisa datang dan bersaksi di persidangan.

Pasalnya, JPU menilai, keterangan Syahrini sangat dibutuhkan dalam persidangan bos First Travel.

"Sangat membantu JPU sekali kalau dia (Syahrini) beneran datang," tambah Tiazara.

Selain Syahrini, kata Tiazara, JPU juga menjadwalkan saksi lain yang berasal dari London, Inggris.

"Jadi rencannya besok dua orang," terang Tiazara.

Diketahui, First Travel pernah mengendorse Syahrini untuk mempromisikan paket promo First Travel untuk menarik minat calon jemaah.

First Travel menggaet artis sebagai salah satu media promosi selain dengan mem-post di Facebook resmi perusahaan itu.

Syahrini sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan di Bareskrim Polri.

Baca: Demi Menjaga Kualitas Suara Jelang Spektakuler Show, Joan Chaterina Tak Banyak Bicara

Saat itu, Syahrini membantah dirinya menerima fee dari First Travel karena telah meng-endorse paket umrah.

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.


Sumber
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==