Warga DKI Wajib Lapor Bila Pelihara Hewan Buas

Diterbitkan 12/07/2018 08:10

Twitter share button

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno--Medcom.id
Jakarta: Bermunculannya hewan buas, seperti buaya dan ular piton di beberapa wilayah Ibu Kota belakangan ini tidak lepas dari pengamatan Pemerintah Provinsi DKI. Warga DKI kooperatif dengan pemerintah daerah bila memelihara hewan buas.

"Mohon untuk warga yang memelihara hewan buas koordinasi. Karena kita tahu bahwa hewan buas itu punya potensi untuk menghadirkan kekhawatiran bagi masyarakat," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018.

Kooperatif, lanjut Sandi, dalam artian agar pemilik hewan buas tidak cuek. Mereka wajib melaporkan hewan buas peliharaannya ke instansi terkait. Seperti Dinas Kelautan dan Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP) dan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Pemprov DKI Jakarta.

"Saya ulangi masyarakat yang memelihara hewan buas harus melaporkan hewannya ke DKPKP atau Balai konservasi sumber daya alam BKSDA," tegas Sandi.

Hewan buas seperti buaya dan ular piton berpotensi membahayakan. Selain itu keberadaannya juga dilindungi dan diatur oleh hukum.

"Karena buaya itu jenis satwa yang membahayakan dan itu ada yang dilindungi dan tidak dilindungi. Jadi juga demikian dengan ular atau kalau ada yang memelihara singa, macan, dan sebagainya," pungkas Sandi.

Wwarga Jakarta sebelumnya dihebohkan dengan bermunculannya beberapa hewan buas seperti buaya dan ular berukuran besar. Terakhir, awal Juli dilaporkan tiga buaya terlihat berkeliaran di kali Grogol, Jakarta Barat. Hingga kini hanya satu buaya berukuran kecil mati yang sudah ditemukan petugas.

Sumber
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==