Pencoblosan Pilkada Diusulkan Libur Nasional, Ini Kata KPU

Minggu 24 Juni 2018, 15:34 WIB


Ketua KPU, Arief Budiman (Foto: Ari Saputra)

Jakarta - Pencoblosan Pilkada 2018 pada 27 Juni 2018 di 171 daerah diusulkan untuk menjadi libur nasional. Apa kata KPU?

"Jangan tanya saya, itu ditanya ke pemerintah saja," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (24/6/2018).

Tetapi, Arief menegaskan bahwa untuk 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2018 harus libur. Hal itu sudah diatur di UU.

"Yang jelas untuk daerah-daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah harus libur karena perintah undang-undang. Jadi UU menyebutkan pemilihan kepala daerah, Pileg, Pilpres diselenggarakan di hari libur atau hari yang diliburkan," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah mewacanakan libur nasional saat penyelenggaraan pilkada serentak pada 27 Juni mendatang. Hal ini mengacu pada aturan saat Pilkada tahun 2015 dan 2017. Seperti diketahui, tanggal 15 Februari 2017 sempat ditetapkan sebagai hari libur nasional karena masa pencoblosan Pilkada 2017.

"Pada pilkada 2017 yang lalu diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 pada 15 Februari sebagai Hari Libur Nasional," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin kepada wartawan, Kamis (21/6/2018).

Menteri Bidang Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan ada usulan yang diliburkan hanya 171 daerah yang melaksanakan pilkada serentak. Namun, usulan lainnya menyebutkan sebaiknya libur nasional karena pemilih tidak hanya berasal dari 171 daerah itu saja.

"Tadi baru diwacanakan. Nanti tentu butuh keputusan pemerintah, presiden dalam hal ini, mengapa nanti libur nasional diusulkan," ucap Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018).

Sumber
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==