Sempat Viral Pernikahan Dini, Pemkab Bantaeng Kunjungan ke Kemendagri

Senin, 07 Mei 2018 09:23 WITA


RAKYATKU.COM, BANTAENG - Pernikahan dini yang terjadi di Kabupaten Bantaeng beberapa waktu lalu, menjadi viral. Bahkan berbagai kalangan pun angkat bicara.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bantaeng turut mendorong Pemerintah Pusat guna mengambil langkah preventif agar tidak terjadi lagi perkawinan usia anak di Indonesia. Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam penanganan perkawinan anak.

Sebagai langkah tersebut, Plt Bupati Bantaeng, Muhammad Yasin memboyong beberapa OPD melakukan audience bersama Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Kantor Kemendagri RI pada 4 Mei 2018 lalu.

Muhammad Yasin berharap, dapat dilakukan penyempurnaan terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Pasal yang menerangkan usia yang dibolehkan bagi warga negara untuk menikah dapat dinaikkan lebih tinggi lagi minimal 20 tahun. Begitu juga ketentuan munculnya dispensasi jika permohonan ditolak di KUA (Kantor Urusan Agama) setempat. Sebaiknya dilakukan peninjauan kembali atau revisi jika memungkinkan," jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (7/5/2018).

Kementerian Dalam Negeri RI pun menanggapi positif niatan Pemkab Bantaeng. Melalui Biro Hukum diberikan beberapa tips terkait upaya pencegahan dan penanganan masalah perkawinan anak di daerah.

Disamping itu juga akan mengakomodir dan memfasilitasi keinginan Pemkab Bantaeng dalam rangka upaya mendorong terbitnya Perppu Pencegahan Perkawinan Anak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

"Semoga Solusi yang diberikan untuk pencegahan perkawinan anak dapat diimplementasikan bersama OPD terkait. Sekaligus mendorong Perppu Pencegahan Perkawinan Anak segera disahkan menjadi Undang Undang di DPR," ujar Syamsuniar Malik selaku Kabid P3A Bantaeng.


Sumber
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==