Anggota DPRD Tabrak Tukang Ojek hingga 25 Meter dan Meninggal, Polisi Terhambat UU MD3

Kamis, 29 Maret 2018 08:19

Anggota DPRD Tabrak Tukang Ojek hingga 25 Meter dan Meninggal, Polisi Terhambat UU MD3
Stanly/KompasOtomotif
Ilustrasi kecelakaan tabrakan mobil di Jakarta.

TRIBUNWOW.COM - Terdapat kecelakaan yang terjadi di Jalan Sisingamangraja, Kawasan Desa Passo, Kecamatan Baguala, Ambon, Maluku, Minggu (25/3/2018).

Kejadian nahas bermula saat korban yang merupakan tukang ojek sedang mengendarai sepeda motornya dengan nomor polisi DE 3716XX, namun di arah berlawanan ada Honda Brio yang dikemudikan Jimy dengan kecepatan tinggi.

Sontak mobil tersebut menabrak Fredy hingga menyeretnya sejauh 25 meter. Fredy tewas di tempat.


Namun hingga kini, Jimy G Sitanala, Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang menabrak pengemudi ojek hingga meninggal belum juga diperiksa polisi.

Meskipun sudah tiga hari pasca kejadian berlangsung, polisi mengaku terbentur Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

BACA  3 Zodiak yang Tak Bisa Dicampakkan hingga Arti Mimpi Buruk Tiap Zodiak

Kepolisian mengaku belum mengirimkan surat meminta izin untuk pemeriksaan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

Oleh karenanya, Jimy yang merupakan anggota Fraksi PDIP belum juga diperiksa.

Sebelum mengirim surat, polisi akan mengumpulkan bukti terlebih dulu.

Jika bukti menguatkan dugaan ada kelalaian Jimy, barulah polisi akan menyurati MKD DPRD Maluku Tengah.

Hal ini mengundang reaksi dari peneliti budaya, Rumail Abbas.

Melalui akun Twitternya @Stakof, dirinya mengunggah ulang terkait berita tersebut.

"Anggota DPRD tabrak Tukang Ojek, terseret hingga 25 meter dan meninggal, Polisi belum memeriksa karena terhambat UU MD3. Here we go!"


HEBOH!  Reaksi Ruhut Sitompul saat Dengar PAN akan Dukung Jokowi hingga Tanggapan Kemenkeu soal Utang Negara

Netizen membanjiri kolom komentar pada unggahan tersebut.

@pekaklonto: Manusia kebal #KebalHukum #Semenamena


@farismufid: Polisinya blm baca UU nya secara utuh. Anggota DPRD ga ada urusan sama rumusan pasal 245 (terlampir) yg ngatur ttg anggota DPR bukan DPRD. (Kalaupun) nanti ada kasus anggota DPR kayak gini, ya polisi tinggal kirim surat ke MKD sembari ngelanjutin kumpulin bukti.


@Yuanita_27078_P: Kalo sprti ini terus...jgn" nanti akan ada lagi oknum" aggota dprd / dpr nabrak orang smpai meninggal krna terhalang UU MD3.....sakti banget ya ?....#shit


@Dedekbanyu: Ya Tuhan, sebegitunya :(


@Richard09222860: Waduh cc @Fahrihamzah @fadlizon


Menambahkan, pihaknya mengatakan akan menyelesaikan berkas dan pengumpulan bukti-bukti dan memeriksa dua saksi.

Setelah bukti-bukti mengarah kepada Jimy, baru mereka akan menetapkan sebagai tersangka dan akan menyurati MKD untuk meminta izin pemeriksaan terhadap Jimy.

Meskipun begitu, polisi telah memeriksa saksi Stela Matitaputty, wanita yang semobil dengan Jimy G Sitanala saat kecelakaan.

Polisi juga sudah menemukan saksi kunci. (TribunWow/Dian Naren)


Sumber

close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==