Dokter Helmy Penembak Istri: Aku Enggak Kuat, Aku Engga Kuat. . .


Kamis, 29 Maret 2018 15:04 WIB

Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
dr Ryan Helmi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus penembakan dr Letty Sultri oleh suaminya, dr Ryan Helmi alias Helmy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (29/3/2018).

Sidang pembacaan dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diagendakan mulai pukul 10.00 WIB ini molor hingga pukul 13.50 WIB belum juga dimulai.

Saat petugas tengah mempersiapkan persidangan, tersangka dr Ryan Helmi alias Helmy muncul dari pintu sebelah kanan persidangan.


Dia yang tampak mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna orange serta peci berwarna putih itu langsung bergegas menuju kursi tengah persidangan.

Saat Helmy berjalan, keluarga korban dr Letty yang telah hadir sejak pagi langsung berdiri.

Tersangka Helmy langsung duduk dikursi paling kiri.

Saat duduk dikursi persidangan, Helmi langsung tertunduk. Tak lama, dia lalu mengucapkan kata-kata kepada salah satu Jaksa yang sudah berada di ruang perrsidangan.

"Aku enggak kuat, aku engga kuat," ucap Helmy pelan kepada salah seorang jaksa.

Ucapan Helmy tak sama sekali direspon oleh jaksa.

Keluarga korban yang hadir lalu memanggil nama Halmy dengan keras.

"Helmy.. Helmy..," teriak salah satu keluarga korban.

Mendengar hal itu, Helmy lalu terlihat ketakutan. Dia kembali mengulang kata-kata sebelumnya.

"Aku enggak kuat..aku engga kuat," ucap Helmy yang diulangi berkali-kali kepada jaksa.

Lagi-lagi jaksa tak menghiraukan ucapan Helmy.

Helmy semakin ketakutan saat para keluarga korban kembali berteriak diruang persidangan.

"Helmy, mau pulang lewat mana kamu," teriak salah satu pria.

Mendengar hal itu Helmy hanya bisa menunduk.

Tak lama setelah teriakan tersebut, petugas pengadilan mengistruksikan Helmy untuk keluar ruang sidang terlebih dahulu.

Tak berselang lama, Hakim Ketua dan Hakim anggota memasuki ruang persidangan.

Sidang dimulai sekitar pukul 14.10 WIB,  Helmy kembali masuk dan sidang dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.

Dikabarkan sebelumnya, pada 9 November 2017, dr Ryan Helmi alias Helmy menembak istrinya, dr Letty Sultri di Klinik Utama Az-Zahra Medical Center di Jl Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Awal kejadian, Helmi menemui Letty dan terlibat cekcok diklinik tersebut. Percekcokan dipicu Helmi tidak terima digugat cerai oleh sang istri, Letty.

Rumah tangga Helmi dan Letty memang sudah tidak harmonis.

Keduanya kerap bertengkar dan Helmi juga disebut-sebut pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Letty.

Bahkan, Helmi juga diduga melakukan pemerkosaan terhadap karyawan di Klinik tersebut.

Helmi dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Sumber
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==