Ya Ampun! Cuma Gara-Gara Ini Pasangan 12 Tahun Tak Punya Akte Kawin

Kamis, 3 Mei 2018 14:14


WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Polmer (43) dan Lasmaria (40) merupakan 1 dari 109 pasangan yang mengikuti kegiatan pencatatan perkawinan massal di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018).

POLMER (43) dan Lasmaria (40) merupakan 1 dari 109 pasangan yang mengikuti kegiatan pencatatan perkawinan massal di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018).

Pasangan asal Jakarta Timur tersebut memutuskan untuk berpartisipasi setelah pihak gereja memberikan sosialisasi pentingnya proses pencatatan perkawinan di catatan sipil.

"Menikah sudah 12 tahun. Saya kan karyawan swasta, kerjanya 5 hari seminggu, jadi agak sulit punya waktu untuk urus-urus. Tapi kemarin pas di gereja langsung dibantu pendataan sama pendeta. Kami diberikan pemahaman gunanya pencatatan perkawinan. Akhirnya kami ikut karena rombongan juga ya, jadi sekalian ikut," ucap Polmer di lokasi.


Polmer dan Lasmaria menikah di Medan pada 2006 lalu. Setahun kemudian anak mereka lahir di Jakarta Timur. Meski begitu, keduanya tetap bisa mengurus akte kelahiran anaknya menggunakan surat keterangan pernikahan dari gereja.

"Kami kebetulan nikah di Medan, sementara KTP-nya Jakarta. Tapi anak saya lahir tahun 2007, lahir di RS Persahabatan Jakarta Timur, bisa bikin akte lahir pakai surat keterangan nikah dari gereja, enggak ada nama saya tapi di akte. Habis ini langsung diurus lagi akte anak saya," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) DKI Jakarta, Pendeta Jason Balompapueng mengatakan banyak pasangan yang terkendala mengurus akte pernikahan karena sibuk bekerja.

"Memang seharusnya petugas catatan sipil juga hadir saat pernikahan di prosesi agama. Atau pasangan tersebut juga datang ke petugas pencatatan sipil. Tapi mereka banyak juga karena kesibukannya sehingga baru dicatatkan. Tunda seminggu, sebulan, lama-lama setahun dan sepuluh tahun," ujar Jason.

Sedangkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Edison Sianturi mengatakan bahwa masih ada sekitar 15.000 pasangan lagi yang pernikahannya belum dicatatkan ke negara.

"Kendalanya ada beberapa pasangan yang berpikir kalau persyaratannya merepotkan, padahal mudah saja. Bahkan PGPI menyebutkan ada sekitar 15.000 ribu pasangan yang harus diselesaikan dokumen akte pernikahannya," kata Edison.

Oleh sebab itu pihaknya bekerjasama dengan PGPI untuk melakukan pendataan kepada pasangan yang pernikahannya belum dicatatkan oleh negara.

Kerjasama dengan PGPI juga merupakan bentuk filterisasi agar status pernikahan pasangan tersebut tidak diragukan secara agama.

"Perlu diketahui, negara tidak mengesahkan perkawinan, pihak yang mengesahkan adalah prosesi keagamaan. Kami hanya mencatatkan pengesahan perkawinannya. Pihak PGPI yang melakukan filterisasi tersebut. Bahkan kalau ada keraguan, mereka belum akan memasukan nama pasangan tersebut," ungkap Edison.

Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat, Remon Mastadian mengatakan persyaratan pencatatan pernikahan massal cukup mudah. Pertama masyarakat hanya perlu membawa surat keterangan menikah secara proses keagamaanya masing-masing.

"Kemudian menunjukkan KK beserta KTP. Kedua membuat pernyataan di atas materai bahwa mereka merupakan pasangan suami istri. Lalu ada juga saksi untuk pencatatan," ujarnya.


Sumber
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==